Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Desa Pematang Serai


  • Muhammad Harry Angga Pratama Sinaga * Mail Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Muhammad Chaerul Rizky Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Fitri Rafianti Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Indonesia
  • (*) Corresponding Author
Keywords: Covid-19; Prevention; Domestic Violence

Abstract

The aim of this outreach activity is to increase knowledge, understanding and strengthening of the Pematang Serai Village Community regarding the prevention of domestic violence and divorce. The importance of conveying this material is because cases of divorce and domestic violence are increasing, especially during the COVID-19 pandemic. During this pandemic, women's vulnerability to violence, especially domestic violence, has increased, as can be seen from the increase in reports of violence against women in several regions in Indonesia, including North Sumatra Province. There are various factors that have caused an increase in domestic violence during the COVID-19 pandemic, including social and economic factors. In this community service activity, we use lecture, discussion and consultation methods to increase the knowledge and understanding of the target audience. The results of this outreach activity show an increase in the knowledge of the Pematang Serai Village community about preventing domestic violence and divorce after an evaluation was carried out.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asliani, M. T. S. L. (2021). Optimalisasi Peran Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 244–257.

Dirdjosisworo, S. (1984). Amalan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan. Sinar Baru.

Ife, J., & Tesoriero, F. (2008). Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi. Pustaka Pelajar.

Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga. YUSTISI , 3(2), 13–22.

Lengkong, L. Y., Abbon, T., Hendri Jayadi P, & Situmeang, T. (2021). Pencegahan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, 5(2).

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Yahun 2004. (n.d.). Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Yahun 2004.

Purwaningsih, E. (2008). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polres Mataram). . Universitas Malang.

Santoso, T. (2022). Teori- Teori Kekerasan. Ghalia Indonesia.

Sanyata, S., Nurhayati, S. R., & Fathiyah, K. N. (2011). Model Pemberdayaan Masyarakat Untuk Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 1–21.

Siregar, N. A. (2022). Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Lingkup Rumah Tangga. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 10(4), 1022–1037.

Soeroso, H., & Moerti. (2011). Kekerasaan dalam Rumah Tangga dalam Yuridis Viktimologis. Sinar Grafika.

Sugiarto, R., & Putrianti, F. G. (2018). Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Baturetno Kabupaten Bantul. Abdimas Dewantara, 1(2), 84–95.

Undang-Undang Nomor 1. (1974). Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16. (2019). Tentang Perkawinan.s

Undang-Undang Nomor 23. (2014). Tentang Pemerintah Daerah.


Bila bermanfaat silahkan share artikel ini

Berikan Komentar Anda terhadap artikel Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Desa Pematang Serai

Dimensions Badge
Article History
Submitted: 2023-11-04
Published: 2023-11-30
Abstract View: 107 times
pdf Download: 134 times
Section
Articles